Depok, Porosjambimedia.com – Kepolisian berhasil mengungkap pelaku teror ancaman bom yang menyasar sejumlah sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial HRR (23) diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif jurusan Teknologi Informasi (IT) di salah satu perguruan tinggi swasta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Tersangka berinisial HRR, kelahiran Semarang 7 April 2002. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus mahasiswa jurusan IT,” ungkap Made Oka kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, ancaman bom dikirimkan tersangka melalui surat elektronik pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02.32 WIB. Teror tersebut menyasar sedikitnya 10 sekolah dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelajar serta orang tua.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, HRR diketahui meninggalkan Depok menuju Semarang bersama kedua orang tua dan saudara kandungnya dengan alasan berlibur dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan ponsel Samsung A6 yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.
Terungkap pula bahwa HRR menggunakan akun e-mail milik mantan kekasihnya berinisial K untuk mengirim pesan teror. Namun polisi memastikan bahwa K tidak terlibat dan tidak mengetahui perbuatan tersangka.
“Meskipun alamat e-mail atas nama saudari K, hasil penyidikan memastikan bukan yang bersangkutan pelakunya,” tegas Made.
Polisi mengungkap motif tersangka melakukan aksi teror tersebut dilatarbelakangi masalah pribadi. HRR mengaku sakit hati dan kecewa setelah lamarannya kepada K ditolak oleh pihak keluarga perempuan tersebut.
“Tersangka merasa kecewa dan tidak dapat menerima penolakan tersebut, sehingga melampiaskan emosinya dengan melakukan penteroran,” jelas Made.
Selain meneror sekolah, tersangka juga disebut kerap melakukan intimidasi dan ancaman kepada K, bahkan sempat mendatangi kampus tempat K menempuh pendidikan.
Atas perbuatannya, HRR kini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan dan terorisme, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hst)















