Kasus Pengeroyokan di Sungai Penuh, Polres Kerinci Resmi Tahan Dua Debt Collector

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Porosjambimedia.com – Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (38) dan SH (29) diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang korban berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam. Dua orang di antaranya, yakni DA dan SH, mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait status kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka Jambi 2026, Soroti Evaluasi Program dan Kaderisasi Pemimpin Muda

Situasi kemudian memanas saat korban DS datang dan terlibat adu argumen dengan para tersangka. Perdebatan yang berlangsung dengan nada tinggi tersebut berujung pada teriakan korban DS yang meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi pasar malam yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Keributan pun tak terhindarkan. Tersangka DA dan SH terlibat perkelahian dengan kedua korban. Dalam insiden tersebut, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi dan memukulkannya ke arah korban, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan tangan korban DS dan M.

Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga pemeriksaan intensif terhadap para terlapor.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Begal Ojol Pangkalan di Pandeglang

“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, dua orang terlapor kami tetapkan Sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : Humas Polres Kerinci

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB