PACITAN, Porosjambimedia.com — Kasus mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Sutarman (74) atau akrab disapa Mbah Tarman kepada istrinya, Shela Arika (24), akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui penyelidikan, Polres Pacitan memastikan cek tersebut palsu dan menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka, kemudian langsung melakukan penahanan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa penyidik menemukan berbagai unsur pemalsuan pada cek yang dijadikan mahar tersebut. Atas perbuatannya, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman paling lama enam tahun,” ujar Ayub.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sebuah flashdisk yang berisi dokumen serta rekaman video berkaitan dengan pembuatan cek palsu tersebut.
Bukti digital itu memperkuat dugaan bahwa cek senilai Rp 3 miliar tersebut direkayasa untuk dijadikan mahar pernikahan.
Lebih jauh, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari logo bank yang tidak sesuai, tanggal dan nomor seri yang tidak valid, hingga kantor cabang bank fiktif yang tercantum dalam cek tersebut.
Nomor rekening dan jenis kertas pun tidak memenuhi standar cek asli yang dicetak oleh Peruri. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli dari pihak perbankan.
Di hadapan publik saat konferensi pers, Mbah Tarman yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye akhirnya mengakui motif di balik aksinya. Ketika diminta menjelaskan alasan menggunakan cek palsu sebagai mahar, ia menjawab dengan singkat dan tanpa penjelasan panjang.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ucapnya.
Penetapan tersangka ini juga kembali membuka rekam jejak lama Mbah Tarman, yang rupanya sebelumnya pernah bersinggungan dengan kasus hukum di daerah asalnya, Wonogiri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahar dengan nominal sangat besar, perbedaan usia pasangan yang mencolok, dan motif licik yang digunakan untuk melancarkan pernikahan tersebut. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















