Putusan PN Sungai Penuh Akhiri Perjalanan Panjang Perkara. Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara 

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam perkara kematian Eli Jumini yang sempat menggemparkan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (26/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Aries Kata Ginting, dengan hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan.

Selama proses persidangan, aparat Polres Kerinci melakukan penjagaan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dengan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dan majelis hakim menyatakan sependapat. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan korban Eli Jumini kehilangan nyawa.

Baca Juga :  Air Putih, Minuman Terbaik untuk Mempercepat Pemulihan Saat Tubuh Sakit

Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024. Kondisi jasad yang sudah membusuk membuat penemuan tersebut menjadi perhatian luas warga.

Pada sidang sebelumnya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal melalui pledoi. Ia meminta keringanan hukuman dan menyatakan bahwa tindakannya terjadi tanpa niat merencanakan pembunuhan.

Agus juga mengaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut menghadapi proses hukum, sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan yang menggambarkan ulang kejadian. Dari rekonstruksi itu, muncul dugaan motif sementara, yakni pertengkaran yang dipicu masalah permintaan uang serta penolakan korban terhadap keinginan pribadi pelaku. Letupan emosi yang terjadi disebut membuat Agus hilang kendali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres kerinci Enam dari Delapan Diduga Tersangka Perundungan Diamankan

Usai mendengarkan putusan, Agus menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh sepanjang dua tahun terakhir. (Hst)

Penulis : Hesty

Editor : Hesty

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB