Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Porosjambimedia.com – Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci yang digelar di Hamparan Pugu, Sabtu (4/7/2026), memutuskan memberhentikan Aderman, S.S. dan Pirmanuddin, S.Pd., M.Pd. dari jabatan Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci. Dalam keputusan yang sama, Nopantri, S.P. juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pembina yang dihadiri lima dari tujuh anggota pembina. Pihak yayasan menyatakan jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 AD/ART Yayasan yang mengatur bahwa rapat pembina dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota pembina.

Rapat pembina yayasan Nurul Qur’an Kerinci

Dalam keterangan nya, pembina yayasan menyebut pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.

Beberapa alasan yang disampaikan antara lain manipulasi data jadwal mengajar, yakni pencantuman nama Aderman beserta istrinya Elis Sentia Fitri dalam roster mengajar meskipun disebut tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

Selain itu, ketiga pihak yang diberhentikan juga disebut melakukan pemberhentian guru atau tidak memberikan jadwal mengajar kepada salah seorang guru tanpa melalui mekanisme rapat pengurus maupun rapat pembina yayasan.

Pembina yayasan juga menyatakan bahwa peringatan telah beberapa kali diberikan agar tidak mengambil tindakan di luar kewenangan, namun menurut mereka peringatan tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Alasan lain yang disampaikan adalah tidak adanya laporan keuangan kepada pengurus maupun pembina selama tiga tahun terakhir.

Melalui keputusan tersebut, yayasan menghimbau seluruh pihak agar tidak lagi melayani ataupun berhubungan dengan Aderman dan pihak-pihak yang diberhentikan dalam kapasitas sebagai bagian dari Yayasan Nurul Qur’an Kerinci. Yayasan juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh mereka setelah keputusan pemberhentian tersebut.

Rapat pembina turut memerintahkan pengurus yayasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yayasan.

Selain itu, pihak yayasan meminta kepada Aderman dan pihak terkait untuk menyerahkan laporan keuangan serta aset yayasan dalam waktu 3 x 24 jam sejak Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, yayasan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Kurniadi Aris, SH., MH., MM., CPLA., CCFCS, menegaskan,Terkait rapat pembina yang di lakukan oleh Pembina Yayasan Nurul Qur’an hari ini yang mana di hadiri oleh 5 dari 7 orang Pembina secara AD/ART telah sah karena sudah kuorum, karena telah lebih dari 2/3 jadi tidak bisa ditafsir-tafsirkan lagi sah atau tidaknya (in claris non fit interpretario). Jika pembina mengabil keputusan- keputusan strategis untuk kemajuan yayasan tentu tidak ada persoalan apapun dan itu memang sah dan domain hukumnya pembina sebagaimana yang diberikan wewenang tersebut dalam AD / ART jika ada pihak yang tidak puas wajar_wajar saja, tapi tidak bisa putusan tersebut disebut tidak sah karena telah sesuai dengan mekanisme internal yayasan dan semua pihak organ yayasan terikat dengan AD/ ART yang menjadi dasar perikatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1338 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Pekerja di Makassar Terungkap, Aksi Pelaku Diduga Direkam untuk Ancaman Upah

Di sisi lain, Pendiri/ Pembina Yayasan, Yatrizal dan Dendi Setiawan menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal jalannya yayasan agar dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa pihak yang telah diberhentikan tidak diperkenankan memasuki lingkungan Yayasan maupun SD IT Nurul Qur’an tanpa izin dari pengurus.

Kepada kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha, operator, serta seluruh karyawan, pembina meminta agar tetap menjalankan tugas dan mematuhi pengurus yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara kepada para wali murid dan masyarakat, pembina memastikan bahwa proses belajar mengajar di SD IT Nurul Qur’an akan tetap berlangsung secara normal sehingga kegiatan pendidikan tidak terganggu.

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
JPU Banding Putusan Kasus Pembongkaran Bollard, Perkara Fahruddin Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi
Berita ini 1,583 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB