Polri Usulkan Gas N2O Whip Pink Masuk Aturan Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.comKepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini muncul karena maraknya penyalahgunaan gas tersebut serta belum adanya dasar hukum kuat untuk menindak peredarannya.

Usulan itu disampaikan perwakilan Bareskrim dalam diskusi mengenai pengaturan rokok elektronik dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida yang digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta Timur.

Saat ini aparat penegak hukum mengaku kesulitan melakukan penindakan karena terdapat celah regulasi. Secara medis, N2O dikenal sebagai zat anestesi apabila dicampur dengan oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran berisi N2O murni dan mencantumkan label bukan untuk penggunaan kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Sabet Penghargaan Innovative Government Award pada Andalas Award 2025

Upaya penindakan melalui Undang-Undang Kesehatan dinilai tidak efektif karena pelaku usaha berlindung di balik label tersebut. Sementara jika menggunakan aturan pangan, distribusi dilakukan dengan skema business to business sehingga menyulitkan pengawasan.

Sebagai langkah jangka pendek, kepolisian mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar farmakope di sejumlah negara lain. Jika tercantum dalam farmakope, penindakan dapat dilakukan melalui ketentuan di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Penyambutan Kapolres Baru Kerinci

Selain itu, kepolisian juga merekomendasikan agar N2O dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang Narkotika guna memperketat pengawasan distribusi dan mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB