Jakarta, Porosjambimedia.com –Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini muncul karena maraknya penyalahgunaan gas tersebut serta belum adanya dasar hukum kuat untuk menindak peredarannya.
Usulan itu disampaikan perwakilan Bareskrim dalam diskusi mengenai pengaturan rokok elektronik dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida yang digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta Timur.
Saat ini aparat penegak hukum mengaku kesulitan melakukan penindakan karena terdapat celah regulasi. Secara medis, N2O dikenal sebagai zat anestesi apabila dicampur dengan oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran berisi N2O murni dan mencantumkan label bukan untuk penggunaan kesehatan.
Upaya penindakan melalui Undang-Undang Kesehatan dinilai tidak efektif karena pelaku usaha berlindung di balik label tersebut. Sementara jika menggunakan aturan pangan, distribusi dilakukan dengan skema business to business sehingga menyulitkan pengawasan.
Sebagai langkah jangka pendek, kepolisian mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar farmakope di sejumlah negara lain. Jika tercantum dalam farmakope, penindakan dapat dilakukan melalui ketentuan di bidang kesehatan.
Selain itu, kepolisian juga merekomendasikan agar N2O dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang Narkotika guna memperketat pengawasan distribusi dan mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas. (Khy)















