Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Kepolisian Republik Indonesia bersama sejumlah lembaga terkait tengah menyiapkan aturan baru untuk mengendalikan peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah yang meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026).

Bareskrim Polri menilai peredaran dan penggunaan N2O di luar kepentingan medis dan industri perlu diawasi lebih ketat karena rawan disalahgunakan, terutama di lingkungan hiburan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan pihaknya kini intens berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan skema pengaturan sekaligus penindakan hukum yang tepat.

Menurut Zulkarnain, regulasi yang disiapkan akan mencakup aspek produksi, distribusi, hingga potensi penyalahgunaan N2O di masyarakat. Selama ini, gas tersebut memang memiliki kegunaan legal, namun celah pemanfaatan di luar peruntukan dinilai semakin meluas.

Secara regulatif, penggunaan Nitrous Oxide sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercatat dalam Formularium Nasional. Dalam praktik medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi terbatas, khususnya di layanan kedokteran gigi. Di sektor lain, gas ini digunakan sebagai pendorong whipped cream dalam industri makanan serta penunjang performa mesin di bidang otomotif.

Baca Juga :  Tragedi di Arena Istana Balon lapangan merdeka,Tewaskan Anak 4 Tahun

Namun aparat menegaskan, legalitas penggunaan di sektor tertentu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk pemakaian bebas. Penyalahgunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Zulkarnain menjelaskan paparan gas tersebut dapat memicu hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf (neuropati), frostbite akibat suhu ekstrem, defisiensi vitamin B12, hingga komplikasi lain yang berbahaya. Ia juga meluruskan anggapan keliru bahwa gas tertawa selalu aman, tidak menimbulkan ketergantungan, dan efeknya ringan.

Sementara itu, terkait kasus Lula Lahfah, polisi menyebut korban ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan pertama diterima petugas keamanan apartemen pada pukul 18.44 WIB.

Baca Juga :  Fenomena Pagar Laut dalam Perspektif Konstitusi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan saat petugas tiba, korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur, tertutup selimut, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah obat-obatan serta dokumen rawat jalan dari RSPI yang berkaitan dengan kondisi kesehatan korban.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB