Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan di Eks Kampung Gajah

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Porosjambimedia.com – Keluarga ZAAQ, pelajar dari SMPN 26 Kota Bandung yang menjadi korban pembunuhan, berharap aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada dua tersangka yang telah diamankan.

Kerabat korban, Undang Supriatna, menyampaikan permohonan tersebut kepada penyidik Polres Cimahi agar proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurut keluarga, ZAAQ dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan tidak banyak tingkah. Ia sebelumnya sempat menempuh pendidikan di Garut sebelum akhirnya pindah dan melanjutkan sekolah di Bandung mengikuti orang tuanya.

Baca Juga :  Tampang Dua Pria Pembunuh Teman Lama di TPU Bekasi,

Jenazah korban ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. Saat ditemukan, kondisi korban memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Hasil identifikasi dan autopsi yang dilakukan kepolisian menguatkan dugaan pembunuhan setelah ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Tak lama berselang, aparat berhasil mengamankan dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Sekda Alpian Tinjau Langsung Pelaksanaan UKK Calon Dewas Perumda Tirta Khayangan

Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas kepergian korban yang dinilai sebagai anak dengan perilaku baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB