Jakarta, Porosjambimedia.com – Rencana pemindahan kembali Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan menimbulkan dampak serius pada kondisi psikologisnya. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyebut kliennya mengalami tekanan mental setelah mendengar kabar tersebut, sehingga kesulitan fokus menghadapi jalannya persidangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Nusakambangan lantaran menyandang status narapidana berisiko tinggi. Status itu disematkan setelah Ammar terseret kasus dugaan peredaran narkoba. Namun, demi kepentingan persidangan, ia kemudian dititipkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang bersama beberapa terdakwa lainnya.
Menurut kuasa hukumnya, isu pemindahan ulang ke Nusakambangan membuat Ammar merasa tertekan secara mental. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kesiapan psikologisnya dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum pun berencana mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka menuntut adanya kejelasan serta keterbukaan terkait prosedur pemindahan, mengingat pengalaman sebelumnya yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa penjelasan memadai.
Jon Mathias menekankan pentingnya transparansi, termasuk soal asesmen dan mekanisme penilaian yang seharusnya dijalankan sebelum seorang narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi.
Meski demikian, pihak Ammar Zoni mengaku merasa lebih tenang selama kliennya berada di Lapas Narkotika Cipinang. Pelayanan yang diterima, mulai dari kebutuhan dasar hingga akses komunikasi dengan penasihat hukum, dinilai cukup baik dan profesional.
Kuasa hukum berharap pihak terkait mempertimbangkan kondisi mental Ammar Zoni serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik luas. (Tin)















