Semarang,Porosjambimedia.com– Setelah buron selama lebih dari satu dekade, terpidana kasus penipuan bermodus bilyet kosong bernama Hengky Setia Budi akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Kota Solo.
Terpidana ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.15 WIB oleh tim jaksa eksekutor karena belum pernah menjalani hukuman meski telah divonis bersalah. Hengky diketahui terjerat kasus penipuan jual beli dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pantauan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Hengky tiba sekitar pukul 22.20 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan masker, kaus abu-abu, serta celana panjang hitam, dengan kedua tangan diborgol.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.35 WIB, terpidana kembali dibawa keluar gedung dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2012. Saat itu, terpidana melakukan transaksi pembelian barang dengan janji pembayaran menggunakan giro atau bilyet.
“Pelaku memesan barang dan menyatakan akan membayar menggunakan bilyet. Namun saat jatuh tempo, bilyet tersebut tidak memiliki saldo sehingga tidak bisa dicairkan,” ujar Sarwanto.
Lebih lanjut, Sarwanto menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 98 Tahun 2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, Hengky Setia Budi dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini tercatat sebesar Rp 566.133.950. (dla)















