Sambas, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor Sambas masih memusatkan penyidikan pada kasus pencabulan anak yang melibatkan seorang perempuan berinisial SK (38). Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana lain seperti pornografi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat beredar di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara belum mengarah pada adanya perbuatan menyebarkan konten pornografi atau praktik eksploitasi lain di luar perkara utama.
“Dari keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa, belum ada fakta hukum yang membenarkan dugaan penyebaran video pornografi maupun praktik menjajakan diri,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan penanganan perkara pokok, yakni dugaan pencabulan terhadap anak angkat laki-laki tersangka. Pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain akan dilakukan setelah proses utama berjalan.
“Kami fokuskan dulu pada perkara pokok. Jika nanti ditemukan indikasi perbuatan pidana lain, tentu akan kami dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul isu di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelaku menyebarkan rekaman video serta melakukan eksploitasi seksual. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.
Untuk kepentingan penyidikan kasus pencabulan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memastikan bahwa perbuatan cabul memang terjadi.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan pencabulan itu terbukti,” kata Rahmad.
SK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan unsur pidana telah terpenuhi. Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.















