Ammar Zoni Tegas Menolak Cap Gudang Sabu, Sebut Barang Hanya Titipan

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  Porosjambimedia.com– Persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), aktor berusia 32 tahun itu secara terbuka membantah tudingan bahwa dirinya berperan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu di dalam rutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ammar saat menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, ia disebut secara sadar menyediakan kamar sebagai lokasi penyimpanan narkotika milik seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron.

“Saya tidak pernah mengatakan diri saya sebagai gudang. Yang saya sampaikan, itu hanya dititipkan,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim.

Ammar juga mengungkap pengalaman yang ia klaim terjadi saat pemeriksaan awal, ketika dirinya tidak didampingi kuasa hukum. Ia menyebut sempat meminta kehadiran pengacaranya, namun justru mendapat tekanan dari penyidik.

Baca Juga :  Rambut Rontok Dominasi Keluhan Wanita, Ini Penyebab dan Pendekatan Perawatan yang Tepat

“Saya bilang ingin didampingi pengacara. Tapi malah dibilang, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Saya merasa ditekan supaya cepat selesai,” ungkapnya.

Keterangan tersebut berbeda dengan versi pihak kepolisian. Penyidik sebelumnya menyatakan Ammar Zoni menolak pendampingan hukum secara sukarela karena tidak ingin kasusnya menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan, JPU kembali menegaskan isi BAP yang menyebut Ammar Zoni mengakui perannya sebagai tempat penyimpanan narkotika. Jaksa juga memaparkan kronologi pembagian sabu yang dilakukan di kamar Ammar setelah paket seberat 100 gram diterima.

Barang haram tersebut kemudian dipecah dan dibagi dua. Sebanyak 50 gram disebut diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap oleh petugas.

Baca Juga :  Krisjiana Baharudin Ajak Siti Badriah Kembali ke Tempat Lamaran di Korea, Kini Bersama Buah Hati

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika tentang peredaran dan perantaraan narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan alternatifnya mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika. (Tin)

Berita Terkait

Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Karyawan Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Keluarga Vidi Aldiano Siapkan Tebar Ikan untuk Peringatan 100 Hari, Danau Dekat Makam Jadi Ramai
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaan
Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan
8 Drama Korea Terbaru 2026 yang Lagi Hits, Siap Temani Waktu Begadang
10 Film Horor Terbaru di Netflix yang Wajib Ditonton, Penuh Teror Mistis hingga Santet Mencekam
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Kunci Hubungan Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB