Pakar Tata Negara Soroti Status Ketua MK, DPR Diminta Pertimbangkan Reformasi Lembaga Yudisial

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Isu legalitas kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuat dalam forum parlemen. Seorang pakar hukum tata negara menilai terdapat persoalan serius dalam pengisian jabatan Ketua MK yang berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pandangan tersebut disampaikan akademisi hukum tata negara Muhammad Rullyandi saat menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, ia mengkritisi keberlanjutan kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan pengangkatannya.

Menurut Rullyandi, putusan PTUN seharusnya menjadi dasar diberlakukannya mekanisme konstitusional baru dalam pengisian jabatan Ketua MK. Ia menilai, ketika terjadi pembatalan keputusan administrasi, maka jabatan tersebut secara hukum berada dalam kondisi kosong dan harus diisi ulang sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa konstitusi mengatur Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, kemudian diikuti dengan pengucapan sumpah jabatan. Namun, berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan kembali setelah terbitnya keputusan administratif terbaru.

Baca Juga :  MTQ Meriahkan HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon, Wali Kota Alfin Apresiasi Syiar Al-Qur’an

Rullyandi menilai kondisi tersebut mencederai asas legalitas dan kepastian hukum. Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan kasus pejabat daerah yang menunda pelaksanaan jabatan meski telah memenangkan sengketa pemilihan, semata-mata demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi.

Dalam pandangannya, keberlanjutan kepemimpinan tanpa kejelasan prosedural berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi putusan-putusan MK. Ia menilai, pembiaran terhadap situasi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen kenegarawanan para hakim konstitusi.

Lebih jauh, Rullyandi juga menyinggung sejumlah putusan MK yang dinilainya melampaui kewenangan konstitusional, salah satunya terkait tafsir masa penyelenggaraan pemilu. Ia berpandangan bahwa perubahan prinsip dasar konstitusi seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan melalui putusan peradilan.

Atas dasar itu, ia mendorong DPR RI untuk mempertimbangkan reformasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar fungsi penjaga konstitusi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Realisasi Hak Saham Papua di Freeport, Skema Divestasi Segera Dirampungkan

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan masukan yang disampaikan akademisi dapat menjadi bahan evaluasi dalam perluasan agenda Panitia Kerja Reformasi Penegakan Hukum. DPR menilai kritik terhadap MK perlu dicermati secara objektif demi memperkuat sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, pihak Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terpisah. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa putusan PTUN tidak menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Menurutnya, putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administratif penerbitan surat keputusan, bukan pada substansi proses pemilihan Ketua MK.

Saldi menambahkan, proses pemilihan Ketua MK telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum yang mengikat. (Khy)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB