Jakarta, Porosjambimedia.com – Isu legalitas kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuat dalam forum parlemen. Seorang pakar hukum tata negara menilai terdapat persoalan serius dalam pengisian jabatan Ketua MK yang berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi hukum tata negara Muhammad Rullyandi saat menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, ia mengkritisi keberlanjutan kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan pengangkatannya.
Menurut Rullyandi, putusan PTUN seharusnya menjadi dasar diberlakukannya mekanisme konstitusional baru dalam pengisian jabatan Ketua MK. Ia menilai, ketika terjadi pembatalan keputusan administrasi, maka jabatan tersebut secara hukum berada dalam kondisi kosong dan harus diisi ulang sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi mengatur Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, kemudian diikuti dengan pengucapan sumpah jabatan. Namun, berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan kembali setelah terbitnya keputusan administratif terbaru.
Rullyandi menilai kondisi tersebut mencederai asas legalitas dan kepastian hukum. Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan kasus pejabat daerah yang menunda pelaksanaan jabatan meski telah memenangkan sengketa pemilihan, semata-mata demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi.
Dalam pandangannya, keberlanjutan kepemimpinan tanpa kejelasan prosedural berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi putusan-putusan MK. Ia menilai, pembiaran terhadap situasi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen kenegarawanan para hakim konstitusi.
Lebih jauh, Rullyandi juga menyinggung sejumlah putusan MK yang dinilainya melampaui kewenangan konstitusional, salah satunya terkait tafsir masa penyelenggaraan pemilu. Ia berpandangan bahwa perubahan prinsip dasar konstitusi seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan melalui putusan peradilan.
Atas dasar itu, ia mendorong DPR RI untuk mempertimbangkan reformasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar fungsi penjaga konstitusi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan masukan yang disampaikan akademisi dapat menjadi bahan evaluasi dalam perluasan agenda Panitia Kerja Reformasi Penegakan Hukum. DPR menilai kritik terhadap MK perlu dicermati secara objektif demi memperkuat sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, pihak Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terpisah. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa putusan PTUN tidak menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Menurutnya, putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administratif penerbitan surat keputusan, bukan pada substansi proses pemilihan Ketua MK.
Saldi menambahkan, proses pemilihan Ketua MK telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum yang mengikat. (Khy)















