Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob, atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, ke pihak kejaksaan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) serta Suku Sunda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkas administrasi telah dilengkapi sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara tahap pertama sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan dan pendalaman,” ujar Hendra, Rabu (7/1/2026).
Pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli guna memperkuat alat bukti.
Hendra menambahkan, masa penahanan terhadap tersangka Resbob juga telah diperpanjang. Penahanan yang dimulai sejak 5 Januari 2026 tersebut akan berlangsung hingga 13 Februari 2026.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini menegaskan tidak berniat menempuh jalur damai dan memastikan laporan tidak akan dicabut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dla)















