Polisi Serahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Resbob ke Kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob, atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, ke pihak kejaksaan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) serta Suku Sunda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkas administrasi telah dilengkapi sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara tahap pertama sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan dan pendalaman,” ujar Hendra, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Palembang

Pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli guna memperkuat alat bukti.

Hendra menambahkan, masa penahanan terhadap tersangka Resbob juga telah diperpanjang. Penahanan yang dimulai sejak 5 Januari 2026 tersebut akan berlangsung hingga 13 Februari 2026.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini menegaskan tidak berniat menempuh jalur damai dan memastikan laporan tidak akan dicabut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB