Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp10 miliar dan merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Menteri HAM Natalius Pigai dalam sebuah agenda resmi di Jakarta, Selasa (6/1/2026). Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan serta penyerahan dokumen kepemilikan aset rampasan negara.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan merupakan tahapan penting dalam proses asset recovery, sekaligus memastikan hasil penindakan kasus korupsi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
Aset yang dialihkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Aset tersebut sebelumnya disita KPK pada tahun 2020 dan baru dapat diserahkan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.
Melalui pemanfaatan aset rampasan ini, pemerintah berharap nilai ekonomi dari hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan mendukung operasional serta penguatan kelembagaan di sektor pelayanan hak asasi manusia. (Khy)















