Jakarta, Porosjambimedia.com — Seorang pria berinisial DP, 23 tahun, ditangkap oleh polisi di Tol Jagorawi Km 21, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. DP ditangkap saat mengemudikan sebuah Toyota Fortuner yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut solar subsidi, dan pada waktu sama polisi mendapati yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkoba sabu.
Kejadian bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi mencium bau solar yang tidak wajar saat berpatroli. Polisi kemudian menghentikan kendaraan Fortuner yang dicurigai.
“Begitu anggota melihatin dan mobil berhenti, yang bersangkutan malah lagi nyabu,” ujar Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli, Senin (5/1/2026).
DP lantas dibawa ke kantor sekuriti sebelum kemudian diserahkan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui DP telah berkeliling ke sejumlah SPBU di kawasan Bogor untuk mengambil solar subsidi secara ilegal.
Saat diperiksa di lokasi, DP sedang menunggu “orderan”. Jajuli menerangkan bahwa pelaku dilengkapi dengan alat khusus yang disambungkan ke tangki tambahan di mobilnya.
“Dia dimodalin oleh bosnya. Muter dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mendapatkan solar subsidi. Ada alat yang colok ke tangki, tinggal pencet saja,” jelasnya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa lebih dari 25 barcode atau kode isi bahan bakar serta 17 pasang pelat nomor tidak asli. Solar subsidi yang disita diperkirakan mencapai 400 liter yang disimpan di dalam bagasi Fortuner.
“Di bagasi dia buat tangki penampung sendiri. Semua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke induk,” tambah Jajuli. (Dla)















