KERINCI, Porosjambimedia.com – Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (38) dan SH (29) diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang korban berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam. Dua orang di antaranya, yakni DA dan SH, mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait status kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.
Situasi kemudian memanas saat korban DS datang dan terlibat adu argumen dengan para tersangka. Perdebatan yang berlangsung dengan nada tinggi tersebut berujung pada teriakan korban DS yang meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi pasar malam yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Keributan pun tak terhindarkan. Tersangka DA dan SH terlibat perkelahian dengan kedua korban. Dalam insiden tersebut, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi dan memukulkannya ke arah korban, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan tangan korban DS dan M.
Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga pemeriksaan intensif terhadap para terlapor.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, dua orang terlapor kami tetapkan Sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Humas Polres Kerinci















