MERANGIN, Porosjambimedia.com – Kerja cepat aparat Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan membuahkan hasil.
Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil meringkus tiga dari enam pelaku perampokan yang sempat menggondol uang ratusan juta rupiah di wilayah Kecamatan Tabir Selatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga setempat. Mereka adalah HR alias Jempong (37) dari Desa Gading Jaya, serta LA (22) dan IS (38) asal Desa Muara Delang. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, pada Rabu (19/11/2025).
Perampokan itu terjadi pada Senin malam, 17 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. TKP berada di sebuah rumah di Desa Gading Jaya. Saat itu, korban, Dwi Ayu Lestari (27), tengah membuat catatan kuitansi pembayaran petani ketika mendengar suaminya, Nasihudin, berteriak memperingatkan adanya perampokan.
Belum sempat mengamankan rumah, enam pria bercadar hitam langsung menerobos masuk. Salah satu pelaku menodongkan pistol—yang kemudian diketahui hanyalah pistol mainan—ke arah Nasihudin. Korban juga dipukul dan kemudian kedua suami istri itu diikat menggunakan borgol plastik sehingga tidak bisa melawan.
Setelah memastikan korban tidak dapat bergerak, para pelaku mulai mengobrak-abrik isi rumah. Mereka membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta, tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor yamaha NMax dan Kawasaki KLX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tabir Selatan.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan intensif. Jejak para pelaku akhirnya mengarah ke salah satu rumah yang dicurigai, hingga pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua orang pertama, yakni Jempong dan LA.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku akhirnya memberikan keterangan yang menuntun polisi menangkap IS di kawasan Trans SPC, Desa Muara Delang. Ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp86.311.000, sepeda motor hasil curian, dua mobil jenis Brio dan Ertiga, sebilah pisau, serta pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Para pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Epy Koto. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















