OJK Dorong Pemutihan Kredit Macet UMKM, Aturan Baru Segera Dirampungkan Pemerintah

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait kebijakan pemutihan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki pinjaman bermasalah di bank-bank BUMN (Himbara).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah untuk memperbarui regulasi mengenai mekanisme hapus buku dan hapus tagih agar bisa menjangkau lebih banyak debitur UMKM.

“Kami sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar dilakukan peninjauan ulang dan penyempurnaan terhadap aturan penghapusan utang yang berlaku untuk bank-bank milik negara,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurut Mahendra, OJK mendorong agar penyempurnaan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga proses pemutihan kredit macet UMKM bisa berjalan lebih luas, cepat, dan efektif.

Baca Juga :  HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi

Ia mengungkapkan bahwa usulan penyempurnaan kebijakan juga telah disampaikan ke sejumlah kementerian terkait, seperti:

• Kemenko Perekonomian

• Kementerian Keuangan

• Kementerian UMKM

• BPI Danantara

• Kementerian Hukum dan HAM

• Kementerian Sekretariat Negara

“Harapannya, mekanisme penyelesaian kredit macet di bank Himbara dapat dilakukan lebih efisien dan memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali bangkit,” tambahnya.

OJK mencatat pertumbuhan kredit UMKM hingga September 2025 hanya naik 0,23 persen (yoy), jauh tertinggal dari total pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 7,70 persen (yoy).

Kondisi ini menunjukkan sektor UMKM masih menghadapi tekanan, terutama dari sisi kemampuan bayar dan akses pembiayaan.

Untuk mendorong kembali kredit bagi usaha kecil, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses penyaluran kredit, mempercepat pencairan, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam 2026 Jatuh 16 Juni, Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Jika aturan pemutihan kredit macet diperbarui, UMKM yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi pinjaman memiliki kesempatan untuk mendapatkan kelonggaran dan memulai usaha dari awal tanpa tekanan tunggakan.

“Kami berharap regulasi baru dapat memberikan ruang gerak lebih besar bagi UMKM agar kembali produktif dan tidak terbebani kredit macet,” pungkas Mahendra. (Hst)

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB