JAKARTA, Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait kebijakan pemutihan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki pinjaman bermasalah di bank-bank BUMN (Himbara).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah untuk memperbarui regulasi mengenai mekanisme hapus buku dan hapus tagih agar bisa menjangkau lebih banyak debitur UMKM.
“Kami sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar dilakukan peninjauan ulang dan penyempurnaan terhadap aturan penghapusan utang yang berlaku untuk bank-bank milik negara,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Mahendra, OJK mendorong agar penyempurnaan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga proses pemutihan kredit macet UMKM bisa berjalan lebih luas, cepat, dan efektif.
Ia mengungkapkan bahwa usulan penyempurnaan kebijakan juga telah disampaikan ke sejumlah kementerian terkait, seperti:
• Kemenko Perekonomian
• Kementerian Keuangan
• Kementerian UMKM
• BPI Danantara
• Kementerian Hukum dan HAM
• Kementerian Sekretariat Negara
“Harapannya, mekanisme penyelesaian kredit macet di bank Himbara dapat dilakukan lebih efisien dan memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali bangkit,” tambahnya.
OJK mencatat pertumbuhan kredit UMKM hingga September 2025 hanya naik 0,23 persen (yoy), jauh tertinggal dari total pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 7,70 persen (yoy).
Kondisi ini menunjukkan sektor UMKM masih menghadapi tekanan, terutama dari sisi kemampuan bayar dan akses pembiayaan.
Untuk mendorong kembali kredit bagi usaha kecil, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses penyaluran kredit, mempercepat pencairan, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.
Jika aturan pemutihan kredit macet diperbarui, UMKM yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi pinjaman memiliki kesempatan untuk mendapatkan kelonggaran dan memulai usaha dari awal tanpa tekanan tunggakan.
“Kami berharap regulasi baru dapat memberikan ruang gerak lebih besar bagi UMKM agar kembali produktif dan tidak terbebani kredit macet,” pungkas Mahendra. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















