JAKARTA, Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan setelah asesmen lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi daerah serta menurunkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui mekanisme Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Rabu (10/12), dan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga keuangan di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.
Dalam ketentuan yang diberlakukan, OJK mengatur tiga bentuk keringanan utama untuk mendukung debitur. Pertama, penilaian kualitas kredit akan difokuskan pada ketepatan pembayaran bagi debitur dengan plafon pembiayaan hingga Rp 10 miliar. Mekanisme ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha kecil hingga menengah mempertahankan kegiatan operasionalnya.
Kedua, pihak perbankan dan lembaga pembiayaan diperbolehkan menetapkan status lancar bagi kredit yang telah direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, proses restrukturisasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, OJK memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari pinjaman sebelumnya. Dalam ketentuan ini, tidak berlaku prinsip satu debitur (one obligor) sebagai batasan pemberian kredit.
Selain kebijakan kredit, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan protokol penanganan bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, mempercepat pendataan polis yang terdampak, meningkatkan komunikasi dengan nasabah, serta memastikan koordinasi erat dengan BNPB, BPBD, dan lembaga reasuransi. OJK menegaskan bahwa perkembangan penanganan klaim harus dilaporkan secara berkala.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap pemulihan ekonomi masyarakat terdampak dapat berlangsung lebih cepat, sekaligus memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga selama masa pemulihan pascabencana. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















