JAKARTA, Porosjambimedia.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan drastis jumlah kredit macet pada pengguna layanan pembiayaan digital atau pinjaman online (pinjol) yang masih berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun macet di kelompok usia ini mencapai 22.694 akun, melonjak tajam dibanding 2.479 akun pada Juni 2024. Kenaikan tersebut setara dengan 815,45% secara tahunan (yoy).
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan tingginya tingkat gagal bayar pada usia sangat muda disebabkan rendahnya literasi keuangan serta ketidaktahuan terkait aturan pinjol—mulai dari skema cicilan, bunga, hingga konsekuensi keterlambatan pembayaran.
“Banyak remaja belum memahami risiko serta kewajiban dalam layanan pembiayaan digital. Mereka cenderung menggunakan fasilitas pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan membayar,” tulis OJK, dikutip Minggu (16/11/2025).
Untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan layanan keuangan digital, OJK resmi memberlakukan SEOJK 19/2025 sejak Juli 2025. Aturan ini menetapkan batas usia minimum peminjam menjadi 18 tahun serta menetapkan syarat penghasilan minimum Rp3 juta bagi penerima dana di platform pinjol.
Per Agustus 2025, total terdapat 257.331 akun pinjol milik pengguna berusia di bawah 19 tahun dengan nilai outstanding mencapai Rp316,87 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya 65% yang masih berstatus lancar, sementara sisanya masuk kategori dalam perhatian khusus hingga macet.
Dari sisi industri, total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% yoy. Meski pertumbuhannya melambat dibanding periode 2024, angka tersebut tetap jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan multifinance dan kredit konsumsi perbankan.
Pertumbuhan pembiayaan digital juga dibarengi peningkatan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90). Data OJK mencatat TWP90 pada September 2025 berada di level 2,82%, naik 44 bps yoy dan 12 bps secara bulanan.
OJK sebelumnya telah meminta penyelenggara pinjaman online memperketat proses penyaluran kredit. Selain itu, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK 11/2024.
OJK menegaskan peningkatan kredit macet tidak hanya berasal dari kondisi ekonomi peminjam yang menurun, tetapi juga adanya perilaku sebagian pengguna yang sejak awal memang tidak berniat melunasi pinjaman. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















