Kasus Lisa Mariana: Dari Korban ke Tersangka, Dua Perkara Hukum Sekaligus Hantam Selebgram Kontroversial

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PorosJambiMedia.com Nama Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan video asusila dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka terhadap Lisa dan seorang pria berinisial F alias Tato diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Keduanya diduga secara sadar merekam aktivitas asusila yang belakangan beredar di media sosial.

“Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa keduanya sadar merekam kegiatan tersebut,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya video lain yang melibatkan kedua tersangka. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh saksi ahli rampung.

Sementara itu, kasus hukum lain yang menjerat Lisa adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :  MENGGEMPARKAN! Penemuan Bayi Laki-Laki di Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai- Kerinci

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun, jadi secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Rizki.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menyebut kliennya siap menghadapi proses hukum tanpa meminta perdamaian dari pihak Ridwan Kamil.

“Kami tidak pernah mengemis damai. Biarkan pengadilan yang membuktikan kebenarannya,” tegas Bertua.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil. Ia juga menyebut tengah mengandung anak dari percakapan tersebut.

Baca Juga :  Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen April 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Klaimnya

Namun hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak Lisa tidak memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah, hasil DNA menunjukkan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil,” ungkap Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Labfor Pusdokkes Polri.

Kasus Lisa Mariana menjadi contoh bagaimana ekspos publik di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius — dari isu pribadi hingga pelanggaran hukum pidana. (Hst)

Sumber Berita : Liputan6.com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB