Tanjab Timur, Porosjambimedia.com –Warga Desa Lambur, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, digemparkan dengan peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, melibatkan dua warga satu dusun — Tamrin (48) sebagai korban dan Ramli (37) sebagai pelaku. Keduanya diketahui tinggal di Dusun Polewali, Desa Lambur.
Kapolsek Muarasabak Timur Iptu Candra Adinata mengungkapkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang memanas hingga berujung perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku diduga mengambil parang panjang dan menebaskan ke arah korban.
Salah satu saksi, Basri, mengaku mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia menemukan korban sudah bersimbah darah di pinggir jalan, sementara pelaku masih berdiri di depan rumahnya dengan sebilah parang di tangan. Bersama warga lain bernama Hasbullah, saksi berusaha membawa korban ke Puskesmas Desa Lambur, namun nyawa korban tak tertolong karena luka parah di bagian kepala dan kaki kiri.
Mendapat laporan kejadian, personel Polsek Muarasabak Timur segera mendatangi lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjab Timur guna menangani kasus tersebut. Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” terang AKP Ahmad Soekany Daulay.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin, tanpa harus menempuh jalan kekerasan yang berujung petaka. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















