Cekcok Berujung Maut di Muarasabak Timur, Seorang Pria Tewas Ditebas Tetangga Sendiri

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Porosjambimedia.comWarga Desa Lambur, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, digemparkan dengan peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, melibatkan dua warga satu dusun — Tamrin (48) sebagai korban dan Ramli (37) sebagai pelaku. Keduanya diketahui tinggal di Dusun Polewali, Desa Lambur.

Kapolsek Muarasabak Timur Iptu Candra Adinata mengungkapkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang memanas hingga berujung perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku diduga mengambil parang panjang dan menebaskan ke arah korban.

Salah satu saksi, Basri, mengaku mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia menemukan korban sudah bersimbah darah di pinggir jalan, sementara pelaku masih berdiri di depan rumahnya dengan sebilah parang di tangan. Bersama warga lain bernama Hasbullah, saksi berusaha membawa korban ke Puskesmas Desa Lambur, namun nyawa korban tak tertolong karena luka parah di bagian kepala dan kaki kiri.

Baca Juga :  Staf Menko Infra: Bukan AHY yang Salip Mobil Sri Sultan HB X

Mendapat laporan kejadian, personel Polsek Muarasabak Timur segera mendatangi lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjab Timur guna menangani kasus tersebut. Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga :  Kementerian Transmigrasi Perkuat Transmigrasi Patriot 2026 Bersama 10 Kampus Negeri Unggulan

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” terang AKP Ahmad Soekany Daulay.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin, tanpa harus menempuh jalan kekerasan yang berujung petaka. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB