Dokter Priguna Anugerah Pratama Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Porosjambimedia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan hukuman penjara selama 11 tahun dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (27/10/2025), dan digelar secara tertutup untuk umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada tiga korban dengan total Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.

Dalam berkas tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang sangat memberatkan, karena telah menimbulkan keresahan masyarakat, merusak masa depan korban, dan mencoreng kehormatan profesi kedokteran.

“Sebagai seorang dokter, seharusnya terdakwa memberikan rasa aman kepada pasien, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan melanggar sumpah profesinya,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma psikologis mendalam dan terganggu kehidupan sosialnya. Hal itu menjadi pertimbangan utama jaksa dalam menentukan beratnya tuntutan.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Hingga proses hukum selesai, Priguna Anugerah Pratama masih ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 8 April 2025, setelah unggahan akun Instagram @ppdsgram mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terhadap seorang perempuan di lantai tujuh gedung baru Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga :  Berikut perkiraan Cuaca SE-Provinsi Jambi hari ini, Didominasi Awan tebal.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku menggunakan modus pemeriksaan medis palsu, dengan alasan membantu proses pencocokan golongan darah untuk transfusi pasien di ICU, yang merupakan ayah korban.

Korban berinisial FH mengikuti instruksi pelaku tanpa curiga. Namun, setelah diberi obat bius, korban kehilangan kesadaran dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Setelah kasus ini mencuat, dua korban lain (NK dan FPA) turut melapor dengan pola kejadian yang sama. Ketiganya kini berstatus korban resmi dalam berkas perkara Priguna Anugerah Pratama.

Polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Hst)

Sumber Berita : CNA INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB