Jakarta, Porosjambimedia.com — Polri akhirnya menjelaskan alasan tidak menahan Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ancaman hukuman pasalnya maksimal empat tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa:
- Setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
- Bila dilakukan secara tertulis atau melalui media publik, ancaman meningkat menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.
- Namun, jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Sedangkan Pasal 311 KUHP menjelaskan bahwa jika seseorang tidak bisa membuktikan tuduhannya dan terbukti melakukan fitnah, maka diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pada hari pemeriksaan, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Lisa terlihat tenang dan tersenyum kepada awak media.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Penyidik baik-baik, dan saya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Terima kasih,” ujar Lisa singkat.
Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik, yang berfokus pada kronologi dan latar belakang perkara sejak awal hingga kini.
“Pemeriksaan berjalan profesional. Kami menghargai sikap penyidik yang komunikatif, sehingga klien kami merasa nyaman menjawab seluruh pertanyaan,” ujar Jhon.
Ia juga menegaskan bahwa Lisa akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Meski tidak ditahan, penyidik menyatakan kasus ini akan terus bergulir hingga seluruh alat bukti dan keterangan saksi rampung dikumpulkan.
Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa tetap berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut figur publik ternama dan menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dengan etika bermedia sosial di ruang digital. (Hst)
Sumber Berita : detik.Com















