JAKARTA , Porosjambimedia.com— Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Gugatan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan bahwa sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian. Sandra hadir sebagai pihak pemohon bersama dua orang lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sementara pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Apakah permohonan keberatan itu dikabulkan atau tidak, menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” jelas Andi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dalam permohonannya, Sandra Dewi meminta agar sejumlah aset yang disita tidak dimasukkan sebagai bagian dari perkara korupsi Harvey Moeis. Aset tersebut meliputi:
- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang;
- Sebuah rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
- Rumah di Permata Regency, Jakarta;
- Sejumlah perhiasan dan tas mewah; serta
- Rekening bank yang saat ini telah diblokir oleh pihak berwenang.
Sandra beralasan bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kerja pribadi, endorsement, iklan komersial, maupun hadiah, serta menyebut adanya perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) yang ditandatangani sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
“Sandra Dewi menyatakan dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Andi.
Sidang keberatan yang dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto ini digelar dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korups
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp420 miliar dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara bila tidak dibayar.
Ia terbukti menerima dana bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
Langkah hukum Sandra Dewi memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut wajar untuk melindungi hak hukum pribadi, sementara lainnya menilai gugatan itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum terhadap aset hasil korupsi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Supriyadi, menilai gugatan keberatan ini akan menjadi ujian bagi integritas proses penyitaan aset korupsi di Indonesia.
“Jika terbukti aset diperoleh secara sah dan terpisah dari tindak pidana, maka secara hukum memang bisa dikecualikan dari penyitaan. Tapi pembuktiannya harus sangat kuat,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi ahli dan bukti kepemilikan aset dari pihak Sandra Dewi. (Hst)
Sumber Berita : Republikanews.co.id















