Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan kejahatan lingkungan di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat tujuh laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran lingkungan hidup serta aktivitas illegal logging di sejumlah kawasan Aceh.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana banjir dan longsor menyisakan tumpukan kayu serta material lumpur di beberapa desa terdampak.
Dari tujuh laporan yang ditangani, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat laporan lainnya berfokus pada dugaan pembalakan hutan secara ilegal.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan adanya aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan metode tertentu, di mana kayu ditebang, dipotong kecil, kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai saat debit air meningkat.
Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dan terjadi di kawasan hutan lindung. Meski jenis kayu yang ditebang bukan termasuk kayu keras, praktik ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko bencana.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh temuan untuk memastikan unsur pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan praktik illegal logging di sepanjang daerah aliran Sungai Tamiang, Aceh.















