Tasikmalaya, Porosjambimedia.com – Seorang kreator konten berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video bertema “sewa pacar” yang dibuatnya viral dan menuai kecaman publik. Konten tersebut direkam di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dinilai mengandung unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, SL diduga mengajak anak-anak usia sekolah untuk terlibat dalam adegan pacaran dengan imbalan uang tunai sebesar Rp50 ribu serta janji ditraktir makanan ringan. Aksi tersebut memicu kemarahan masyarakat dan membuka pengakuan dari sejumlah pihak yang mengaku pernah mengalami hal serupa.
Menindaklanjuti laporan dan kegaduhan publik, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota memanggil SL untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak.
Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke ruang tahanan. Ia mengenakan kaus berwarna abu-abu dan tampak tertunduk saat dibawa oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurutnya, SL dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dikenakan satu pasal terlebih dahulu terkait eksploitasi anak secara ekonomi, dan penyidikan masih akan terus dikembangkan,” ujar Herman.
Pihak kepolisian mengimbau para kreator konten untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi materi digital dan tidak menjadikan anak sebagai objek konten yang berpotensi melanggar hukum. (Dla)















