Sambas, Porosjambimedia.com– Seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga merekam perbuatan tersebut dan memperlihatkannya kepada pihak lain.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pendampingan terhadap korban. Dugaan tindak pidana itu dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Paloh pada September 2025.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan diduga menunjukkan rekaman video tersebut kepada beberapa pria dengan tujuan tertentu. Temuan ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
SK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas sejak Sabtu (24/1/2026). Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak dengan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Dla)















