Seoul, Porosjambimedia.com– Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo atas perannya dalam penetapan darurat militer yang dilakukan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir 2024.
Han divonis 23 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membantu dan memfasilitasi kebijakan yang dinilai sebagai upaya pemberontakan terhadap tatanan konstitusi negara.
Putusan dibacakan oleh Hakim Lee Jin Gwan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (21/1/2026) waktu setempat. Dalam amar putusannya, hakim menilai Han telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan saat krisis politik terjadi.
“Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Lee saat sidang yang disiarkan media lokal.
Vonis ini melampaui tuntutan jaksa dengan selisih delapan tahun. Han yang berusia 76 tahun diperintahkan langsung menjalani hukuman penjara usai putusan dibacakan.
Pengadilan menyatakan bahwa dekrit darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon kala itu memiliki tujuan untuk merusak sistem demokrasi dan konstitusi, sehingga dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan.
Kebijakan tersebut sempat memicu pengerahan pasukan bersenjata ke gedung parlemen dan kantor Komisi Pemilihan Umum, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi.
Krisis politik tersebut berujung pada pemakzulan Presiden Yoon oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, yang kemudian memicu penyelenggaraan pemilu lebih awal.
Hakim menilai Han memainkan peran signifikan dengan memastikan prosedur formal deklarasi darurat militer berjalan, meski ia sempat menyampaikan keberatan secara internal. Namun, pengadilan menegaskan bahwa Han tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan kebijakan tersebut atau menggalang penolakan di tingkat kabinet.
Selama persidangan, Han membantah seluruh tuduhan dan menegaskan dirinya tidak pernah mendukung penerapan darurat militer. Meski demikian, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk menggugurkan tanggung jawab hukumnya.
Pasca pemakzulan Yoon, Han sempat menjabat sebagai presiden sementara dan diproyeksikan menjadi kandidat kuat dari kubu konservatif. Namun, ambisinya untuk maju dalam pemilihan presiden kandas setelah partainya menolak pencalonannya. (Dta)















