Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis Penjara 20 Bulan dalam Skandal Suap

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/1/2026) oleh Hakim Woo In-sung, yang menyatakan Kim bersalah atas penerimaan suap bernilai besar dari sejumlah pihak, termasuk tokoh bisnis dan pemimpin kelompok keagamaan.

Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa terdakwa menerima berbagai hadiah mewah senilai lebih dari US$200.000, di antaranya tas bermerek Chanel dan kalung Graff. Hadiah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi kebijakan dan kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Peluncuran Aswaja Center PCINU Mesir; Lembaga yang Berfokus pada Pengkajian Nilai-Nilai ke-Aswaja-an

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye, karena bukti dinilai tidak cukup kuat.

Kim Keon Hee menghadiri sidang vonis dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker putih, dan kacamata. Ia tampak tenang saat putusan dibacakan.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang menjerat keluarga mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga mendekam di penjara terkait kebijakan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu kekacauan nasional.

Dalam pernyataan terakhirnya sebelum vonis, Kim membantah seluruh tuduhan dan menyebut proses hukum yang dijalaninya tidak adil. Namun, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik Korea Selatan.

Baca Juga :  Militer AS Tewaskan 3 Terduga Penyelundup dalam Serangan Kapal di Karibia

“Saya menyadari telah mengecewakan banyak pihak dan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi,” ujar Kim dalam persidangan sebelumnya.

Putusan ini menandai salah satu kasus korupsi paling mencolok dalam sejarah politik modern Korea Selatan. (Dta)

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB