Jakarta, Porosjambimedia.com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif peluncuran Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polri yang telah dibentuk di 11 Kepolisian Daerah dan 22 Kepolisian Resor. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Anggota Kompolnas, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa kehadiran direktorat khusus tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.
“Pembentukan Ditres PPA-PPO mencerminkan perubahan pendekatan Polri yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban,” kata Gufron dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap penguatan struktur kelembagaan Polri, termasuk keterlibatan langsung pimpinan Polri dalam peluncuran direktorat tersebut. Selain itu, kerja sama lintas kementerian turut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan antara Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Meski demikian, Gufron mengingatkan bahwa pembentukan direktorat baru perlu disertai dukungan anggaran dan kebijakan politik yang memadai agar dapat berfungsi secara optimal. Menurutnya, penguatan fasilitas, sarana pendukung, serta peningkatan kapasitas personel dengan perspektif perlindungan korban menjadi kebutuhan mendesak.
“Direktorat ini membutuhkan sumber daya manusia yang terlatih, berperspektif gender, serta anggaran yang cukup untuk menjamin layanan yang profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Gufron menilai tantangan penanganan kasus PPA dan PPO memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah, sehingga keberadaan unit khusus di seluruh wilayah Indonesia menjadi hal yang sangat penting. Ia mendorong agar pembentukan Ditres PPA-PPO segera diperluas ke seluruh Polda dan Polres.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan agenda nasional yang tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif. Oleh sebab itu, sinergi antarinstansi dan komitmen pendanaan harus menjadi prioritas bersama.
Lebih lanjut, Gufron menekankan pentingnya pendekatan pemulihan korban yang komprehensif, termasuk pendampingan psikologis dan sosial, serta kerja sama dengan lembaga terkait.
Kompolnas, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Polri agar Ditres PPA-PPO mampu menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, adil, dan berpihak pada korban. (Khy)















