JAMBI, Porosjambimedia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan identitas institusi kejaksaan. Pemuda berinisial EI (23) tersebut diketahui mengaku sebagai pegawai kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
EI, yang berdomisili di Kabupaten Sarolangun dan lahir di Pulau Senggeris, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.44 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat yang bersangkutan hendak melakukan transaksi penyewaan mobil.
“Yang bersangkutan menggunakan kartu identitas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat berurusan dengan pihak rental,” ujar Nolly.
Kepada pemilik rental, EI mengaku baru saja pindah tugas ke Kejati Jambi dan telah bertugas selama kurang lebih satu bulan. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya informasi itu diteruskan ke Tim Intelijen Kejati Jambi.
Diamankan di Telanaipura
Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran, Tim Intelijen Kejati Jambi berhasil mengamankan EI di PaXi Coffee and Barbershop, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 21 C, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selanjutnya, EI dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi awal terkait dugaan penyalahgunaan identitas dan atribut kejaksaan.
“Setelah pemeriksaan awal selesai, yang bersangkutan kami serahkan ke Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nolly.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas, atribut, atau kewenangan Kejaksaan,” tegasnya.















