Pasangan Suami Istri di Jambi Terlibat Pencucian Uang Jaringan Narkoba Malaysia, Rp1,4 Miliar Disita Aparat

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.comKasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sepasang suami istri, Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas dugaan kuat terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika jaringan internasional asal Malaysia.

Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 31 Oktober 2025, mencakup penyerahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama Alton, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan hasil penyidikan, Syarifah dan Said diduga kuat ikut mengelola dan menyamarkan uang hasil peredaran narkotika tersebut bersama Said Faisal (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini terlibat dalam transaksi keuangan jaringan narkotika asal Malaysia selama periode April hingga Juni 2025.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Situasi Pasca Pilkada Serentak

Dalam kurun waktu tersebut, keduanya membuka dua rekening bank—masing-masing di Bank BRI dan Bank BCA—yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan narkoba.

“Total dana yang mengalir melalui dua rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000, dan kini telah disita oleh penyidik,” ungkap Nolly.

Dari tangan Syarifah Safridayanti, aparat menyita:

  • Buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI dengan saldo Rp770.200.000
  • Buku tabungan Bank BCA dengan saldo Rp673.000.000
  • Satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau

Sementara dari Said Saifuddin, disita satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Seluruh uang hasil transaksi senilai Rp1,44 miliar lebih kini telah diamankan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti negara.

Nolly menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga :  Hj. Eli Marzuki Sang Legendaris Tale Kerinci Tutup Usia

“Usai pelimpahan, Kejari Jambi langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum,” tegas Nolly.

Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik keuangan ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB