Kerinci, Porosjambimedia.com – Penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah menetapkan IW selaku pendamping desa sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (27/11).
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melanjutkan langkah hukum dengan melakukan penggeledahan di dua titik berbeda pada Jumat (28/11).
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari, mencapai sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi yang digeledah merupakan tempat-tempat yang diduga menyimpan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan alur penyaluran dan penggunaan dana desa.
Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara yang sebelumnya juga melibatkan Pjs Kades dan Kades definitif Batang Merangin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo SH, turun langsung memimpin operasi, didampingi Kasi Intel dan sejumlah petugas yang dibekali perlengkapan pengamanan penuh.
“Pada Jumat, 28 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait tersangka Irwandi, S.E. bin Amron. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hingga malam hari,” ujar Yogi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, buku tabungan, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengelolaan Dana Desa Batang Merangin.
“Seluruh barang bukti tersebut sedang kami telaah lebih lanjut untuk memperdalam penyidikan. Tim bekerja profesional dan berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa kompromi,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan komitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor : Hesty
Sumber Berita : Indojatipos.com















