Jakarta, Porosjambimedia.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara yang menghebohkan publik pada Jumat (7/11/2025).
Tersangka yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diketahui selama ini hanya tinggal bersama ayahnya, sementara sang ibu bekerja di luar negeri.
“ABH tinggal bersama ayahnya, sedangkan ibunya saat ini bekerja di luar negeri,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).
Menurut Kombes Budi, pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah sang ayah sempat memperhatikan perubahan perilaku atau aktivitas mencurigakan dari pelaku sebelum ledakan terjadi.
“Masih kami dalami apakah ada gerak-gerik atau aktivitas yang berbeda dari pelaku di rumah,” jelasnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya faktor pemicu atau indikasi perencanaan sebelum insiden terjadi.
Insiden ledakan di SMA 72 Jakarta Utara terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, tepat di area masjid sekolah ketika para siswa tengah melaksanakan salat Jumat.
Ledakan menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka, meskipun tidak ada korban meninggal dunia. Ledakan tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pelaku diduga melakukan aksinya karena dorongan emosional dan perasaan terisolasi.
“Yang bersangkutan merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah — baik di rumah, lingkungan sekitar, maupun sekolah,” ungkap Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Motif ini menegaskan pentingnya dukungan emosional dan komunikasi keluarga terhadap anak, terutama mereka yang menunjukkan gejala menarik diri atau stres.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan keluarga pelaku, termasuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. Polisi juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan penanganan kasus ini tetap sesuai prosedur hukum bagi anak di bawah umur. (Hst)
Sumber Berita : CNN INDONESIA















