JEMBER,Porosjambimedia.com— Seorang mahasiswi berinisial SF (21) asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, SA (27).
Insiden yang terjadi pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Korban yang sedang beristirahat terbangun dan mencoba melawan, namun pelaku melakukan kekerasan fisik sebelum melancarkan aksinya.
“Korban mengalami luka di bagian wajah dan tangan akibat dipukul oleh pelaku yang sempat mengancam akan membunuhnya,” ungkap salah satu pendamping hukum korban, Rabu (22/10/2025).
Usai kejadian, korban melapor kepada kepala desa setempat dengan harapan mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Namun, alih-alih menerima dukungan, korban justru disarankan untuk “menyelesaikan masalah secara kekeluargaan”. Saran itu termasuk anjuran agar korban menikah dengan pelaku — yang belakangan diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.
Korban menolak keras usulan tersebut dan akhirnya melapor langsung ke Polsek Balung bersama keluarganya pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025. Namun, ketika petugas datang ke rumah pelaku, SA telah melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kasus ini kini mendapat pendampingan dari LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember, yang secara aktif mengawal proses hukum.
Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menyayangkan lemahnya respons aparat dan pemerintah desa sejak awal kejadian.
“Keterlambatan penanganan membuat pelaku bisa kabur. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal absennya perlindungan bagi korban,” ujar Nurul.
Nurul juga menyoroti fakta bahwa korban sempat harus membayar sendiri biaya visum. Menurutnya, hal ini menunjukkan masih lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Negara wajib hadir sejak awal, bukan hanya setelah kasus menjadi sorotan publik. Korban seharusnya langsung mendapat layanan medis, psikologis, dan perlindungan hukum tanpa biaya,” tegasnya.
Tim pendamping telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi SF. Pihak LPSK dijadwalkan segera melakukan asesmen langsung ke lokasi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, memastikan pihaknya terus mengejar pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Kami sudah memeriksa korban dan beberapa saksi. Saat laporan diterima, pelaku memang sudah tidak berada di rumah. Kami sedang melacak keberadaannya,” kata Ipda Sentot.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan SA agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Aktivis perempuan dan pendamping hukum berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menegakkan UU TPKS secara lebih serius.
“Korban kekerasan seksual bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka berhak atas keadilan, keamanan, dan pemulihan yang layak,” pungkas Nurul Hidayah. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















