Polda Jambi Bongkar Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU Ikut Diamankan

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kabupaten Bungo dengan modus pelangsiran solar subsidi tanpa antre di SPBU.

Kasus ini terungkap pada Rabu (8/4/2026), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU wilayah Lubuk Landai. Dalam praktiknya, operator SPBU diduga memberikan kemudahan kepada pelangsir untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi tanpa mengikuti antrean.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa praktik tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukannya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S (31) sebagai pelangsir dan N (33) yang merupakan operator SPBU. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, dua unit mobil jenis Isuzu Panther yang digunakan untuk melansir BBM, serta telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga :  Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara atas Skandal Darurat Militer

Menurut Taufik, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada pagi hari, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian ke lokasi. Saat tiba di SPBU sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan antrean panjang kendaraan.

Namun, terdapat satu unit mobil minibus yang langsung dilayani tanpa antre oleh operator.

Setelah pengisian dilakukan, petugas langsung mengamankan sopir dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi.

“Catatan tersebut berisi jumlah pelangsiran yang telah dilakukan, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diproses lebih lanjut di Polda Jambi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.  (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB