Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Vonis Pemberontakan

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seoul, Porosjambimedia.com – Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, dijadwalkan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis (19/2/2026), terkait dakwaan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024. Vonis akan dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.

Seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, dengan menilai Yoon telah memimpin upaya pemberontakan demi mempertahankan kekuasaan. Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan pemberontakan hanya memiliki dua pilihan hukuman, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini bermula ketika Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi nasional. Ia menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menumpas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara” dan untuk melindungi sistem konstitusional.

Baca Juga :  Iran Tegaskan Tak Cari Konflik, Namun Siap Lawan Israel dan AS Jika Diserang

Namun, keputusan tersebut memicu krisis politik besar. Yoon kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas berbagai pelanggaran, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses hukum. Jaksa menuduh tindakannya didorong oleh ambisi kekuasaan dan upaya menciptakan pemerintahan otoriter jangka panjang.

Saat ini, Yoon ditahan dalam sel isolasi dan tetap membantah semua tuduhan. Ia bersikeras bahwa langkahnya bertujuan menjaga kebebasan nasional dan melindungi negara dari dominasi oposisi.

Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara tersebut telah menerapkan moratorium tidak resmi sejak 1997, sehingga hukuman mati pada praktiknya setara dengan penjara seumur hidup.

Pengamat hukum, Yoo Jung Hoon, memperkirakan pengadilan kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, mengingat Yoon tidak mengakui kesalahan maupun menunjukkan penyesalan.

Baca Juga :  Garuda Muda Amankan Tiket Final Piala AFF Futsal U-16 Usai Tahan Imbang Thailand

Dalam perkembangan lain, Yoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan terpisah. Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, juga divonis 20 bulan penjara dalam kasus suap yang tidak terkait dengan darurat militer.

Kasus ini menjadi salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan dan menarik perhatian luas publik, dengan jutaan warga diperkirakan mengikuti pembacaan putusan tersebut. Laporan ini dikutip dari AFP. (Dta)

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB