Seoul, Porosjambimedia.com – Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, dijadwalkan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis (19/2/2026), terkait dakwaan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024. Vonis akan dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.
Seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, dengan menilai Yoon telah memimpin upaya pemberontakan demi mempertahankan kekuasaan. Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan pemberontakan hanya memiliki dua pilihan hukuman, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini bermula ketika Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi nasional. Ia menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menumpas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara” dan untuk melindungi sistem konstitusional.
Namun, keputusan tersebut memicu krisis politik besar. Yoon kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas berbagai pelanggaran, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses hukum. Jaksa menuduh tindakannya didorong oleh ambisi kekuasaan dan upaya menciptakan pemerintahan otoriter jangka panjang.
Saat ini, Yoon ditahan dalam sel isolasi dan tetap membantah semua tuduhan. Ia bersikeras bahwa langkahnya bertujuan menjaga kebebasan nasional dan melindungi negara dari dominasi oposisi.
Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara tersebut telah menerapkan moratorium tidak resmi sejak 1997, sehingga hukuman mati pada praktiknya setara dengan penjara seumur hidup.
Pengamat hukum, Yoo Jung Hoon, memperkirakan pengadilan kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, mengingat Yoon tidak mengakui kesalahan maupun menunjukkan penyesalan.
Dalam perkembangan lain, Yoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan terpisah. Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, juga divonis 20 bulan penjara dalam kasus suap yang tidak terkait dengan darurat militer.
Kasus ini menjadi salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan dan menarik perhatian luas publik, dengan jutaan warga diperkirakan mengikuti pembacaan putusan tersebut. Laporan ini dikutip dari AFP. (Dta)















