Jakarta, Porosjambimedia.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kepada pasien penderita penyakit kronis dan katastropik yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang dalam proses pengaktifan ulang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkapkan sebanyak 120 ribu pasien dengan kondisi katastropik telah mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR untuk kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JK.
Menurutnya, pengaktifan kembali tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial. Dengan demikian, para pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Status mereka akan segera aktif kembali, sehingga tetap bisa berobat dan seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah,” ujar Budi.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada rumah sakit agar tetap memberikan layanan kepada peserta PBI yang tengah menjalani proses reaktivasi, khususnya untuk kasus-kasus katastropik.
Budi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Ia memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemensos.
Karena itu, ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan tidak menunda ataupun menghentikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan. (Khy)















