Jakarta, Porosjambimedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar praktik korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang terjadi pada 2022. Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aksi mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi direkayasa seolah-olah merupakan limbah POME, sehingga dapat diekspor menggunakan kode HS yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Menurut Syarief, rekayasa ini bertujuan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO. Dengan cara tersebut, komoditas yang sejatinya CPO bisa keluar negeri tanpa memenuhi kewajiban negara atau dengan beban biaya yang jauh lebih ringan.
“CPO diekspor seakan-akan bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban yang telah ditetapkan negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut turut didukung oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum resmi. Peta itu memuat spesifikasi teknis komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan rujukan oleh aparat terkait.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan upaya meloloskan ekspor CPO dengan kode yang tidak sesuai demi menekan bea keluar. Dalam pengembangannya, Kejagung turut mengendus adanya dugaan aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Dari hasil perhitungan sementara auditor internal Kejagung, kerugian keuangan negara diperkirakan berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang masih dalam tahap pendalaman.
Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Limbah Sawit
LHB – Pejabat di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
ERW – Direktur PT BMM
FLX – Direktur Utama PT AP
RND – Direktur PT TAJ
TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
RBN – Direktur PT CKK
YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Mulai Telusuri dan Sita Aset
Kejaksaan Agung memastikan proses pelacakan aset para tersangka segera dilakukan. Penyidik juga akan memblokir serta menyita harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami mulai hari ini melakukan penelusuran aset, pemblokiran, dan penyitaan,” tegas Syarief.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah money changer yang diduga menjadi jalur transaksi suap dalam perkara ini. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana ilegal yang melibatkan pihak swasta dan oknum penyelenggara negara. (Dla)















