Jakarta, Porosjambimedia.com– Kepolisian menegaskan laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli, masih terus diproses. Meski terdapat dinamika di luar proses hukum, penyelidikan dipastikan tidak dihentikan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Saat ini, administrasi perkara masih berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelum nantinya dilimpahkan secara resmi.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan agenda lanjutan berupa gelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus. Proses tersebut akan dilakukan setelah pelimpahan berkas dinyatakan lengkap secara administratif.
Selain itu, kepolisian memastikan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, yakni Inara Rusli dan Insanul Fahmi, sudah masuk dalam rencana penyidik dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang mengaku tidak mengetahui adanya pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Ia melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan serta menegaskan tidak berniat mencabut laporannya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Wardatina Mawa telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, buku nikah, serta kartu keluarga. Seluruh bukti tersebut kini tengah didalami untuk memperkuat penyelidikan. (Tin)















