Jakarta, Porosjambimedia.com – Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, menolak permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli dan suaminya. Penolakan ini disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya, yang berarti kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan akan terus bergulir.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keputusan penolakan damai ini sudah disampaikan kepada penyidik, dan polisi akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelopor,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Dengan tidak adanya kesepakatan damai, penyidik akan melakukan asesmen dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, belum ada tanggal pasti kapan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. “Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Wardatina Mawa sendiri dikabarkan sedang fokus mempersiapkan diri untuk ibadah umrah, dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya. Sementara itu, Inara Rusli masih berusaha untuk mencapai kesepakatan damai dengan Wardatina Mawa, namun upaya ini tampaknya tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penyelidikan. (Tin)















