Jakarta, Porosjambimedia.com – Setelah empat bulan pisah rumah, Insanul Fahmi mengambil sikap terkait kelanjutan pernikahannya dengan Wardatina Mawa. Ia memilih tidak menjadi pihak yang lebih dulu mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, menyatakan kliennya memutuskan bersikap pasif dan menunggu langkah hukum dari Wardatina Mawa. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi hubungan yang sudah merenggang dan minim komunikasi.
Pihak Insanul menilai Wardatina Mawa saat ini lebih fokus pada urusannya sendiri dan tidak menunjukkan upaya penyelesaian konflik rumah tangga. Karena itu, Insanul memilih menunggu jika memang sang istri ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Secara pandangan hukum agama, kuasa hukum menyebut pisah rumah dan terputusnya hubungan selama empat bulan dapat dimaknai sebagai talak. Namun secara administrasi negara, proses perceraian tetap harus melalui jalur pengadilan agar sah secara hukum.
Meski demikian, Insanul Fahmi disebut masih menjalankan tanggung jawabnya dengan memberikan nafkah kepada Wardatina Mawa dan anak mereka.
Konflik rumah tangga keduanya sebelumnya mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Wardatina menuding adanya perselingkuhan hingga dugaan pernikahan siri tanpa sepengetahuannya.
Upaya mediasi sempat dilakukan, namun belum menemukan titik terang. Kini, pihak Insanul Fahmi memilih menunggu keputusan dari Wardatina Mawa terkait langkah hukum selanjutnya. (Tin)















