ESDM Telusuri Dugaan Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Hampir Rp 1.000 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal yang nilainya mendekati Rp 1.000 triliun.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman data bersama PPATK guna memastikan kebenaran temuan tersebut. Ia menegaskan, negara harus memperoleh haknya dari setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Indonesia.

“Kami sedang melakukan klarifikasi lanjutan dengan PPATK. Saya juga telah bertemu langsung dengan Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK untuk membahas temuan ini,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Harkannas 2025 Jadi Titik Balik Penguatan Gizi dan Swasembada Protein Nasional

Menurutnya, aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal umumnya dilakukan melalui skema berlapis dan melibatkan berbagai pihak, sehingga diperlukan penelusuran mendalam untuk mengetahui bagian yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara.

“Transaksi keuangannya sangat kompleks, melalui beberapa lapisan dan pihak perantara. Oleh karena itu, kami ingin memastikan hak negara dapat dipulihkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2023–2025 ditemukan indikasi transaksi keuangan terkait PETI dengan nilai mencapai Rp 992 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 185,03 triliun diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

PPATK juga mencatat sebaran aktivitas PETI di sejumlah wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta beberapa pulau lainnya. Bahkan, sebagian hasil emas ilegal tersebut terindikasi mengalir ke pasar internasional.

Baca Juga :  Roy marten sebut nikah tanpa restu orang tua sah di hukum tapi terasa kurang lengkap

Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau *Green Financial Crime* (GFC) di sektor pertambangan. Dalam catatannya, PPATK telah menyusun 27 hasil analisis dan 2 laporan informasi dengan total nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB