KERINCI, Porosjambimedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H, pada Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Humas Polres Kerinci.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi, dengan pelapor atas nama Hasna Yanti. Adapun dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NS (50), seorang petani warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, serta NH (49), seorang ibu rumah tangga warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Wakapolres Kerinci menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polres Kerinci menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku NH di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah NH, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama NS. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju rumah NS di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Di lokasi tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan NS. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kerinci untuk diserahkan dan diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi, serta sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian bermula ketika NS dan NH bertemu di Kota Sungai Penuh dengan menjemput ibu NH. Awalnya, mereka berniat mengunjungi kakak NS di Pelayang, lalu melanjutkan perjalanan ke arah Danau Lingkat, Kecamatan Gunung Raya, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat melintas di Desa Perikan Tengah, NS melihat satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi tidak terkunci stang dan tanpa pengawasan pemilik. Melihat kesempatan tersebut, NS meninggalkan NH dan berniat membawa kabur sepeda motor tersebut. NS kemudian berhasil menyalakan motor dengan cara memutus kabel dan langsung mengendarainya pergi.
Sementara itu, NH mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor milik NS. Keduanya kemudian berpisah di Simpang Tanjung Tanah, di mana NS melanjutkan perjalanan menuju Padang Aro.
Motor hasil curian tersebut dibawa ke rumah seseorang di Desa Padang Aro dan dijual seharga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama NH. NS mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membayar hutang.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Hst)















