KERINCI, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Triwulan III Tahun 2025, bertujuan menilai kinerja sekaligus memperkuat strategi dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh KBO, para Kanit, serta seluruh penyidik Sat Reskrim. Dalam arahannya, AKP Verry menekankan pentingnya sinergi dan disiplin administrasi penyidikan agar pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal.
“Setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tapi juga harus akurat dan sesuai prosedur,” tegas AKP Verry dalam sesi pembukaan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penyidikan serta respons cepat terhadap laporan atau peristiwa yang viral di media sosial. Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk nyata komitmen Polres Kerinci dalam menjaga kepercayaan publik.
Kasat Reskrim juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus melakukan pembaruan data perkara pada aplikasi DORS dan E-MP, dua sistem digital yang digunakan Polri untuk memantau perkembangan penyidikan secara terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas persiapan menghadapi implementasi KUHAP terbaru tahun 2026, yang akan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan dan perlindungan hak-hak hukum masyarakat.
Capaian membanggakan turut disampaikan dalam kegiatan ini. Hingga Triwulan III Tahun 2025, Polres Kerinci menempati peringkat 1 dalam penyelesaian perkara di jajaran Polda Jambi. Prestasi ini menunjukkan dedikasi tinggi seluruh personel dalam menyelesaikan kasus secara cepat dan tepat.
Capaian ini patut kita syukuri dan jadikan motivasi. Harapan kami, prestasi ini bisa terus dipertahankan hingga akhir tahun,” tutup AKP Verry. (Hst)
Penulis : Hesty















