Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara atas Skandal Darurat Militer

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Porosjambiemdia.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1). Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana penghalangan proses peradilan serta pelanggaran prosedur dalam deklarasi darurat militer yang sempat memicu kekacauan politik nasional.

Hakim Baek Dae-hyun dalam amar putusannya menyatakan bahwa Yoon terbukti menghambat upaya penyidik untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Selain itu, mantan kepala negara tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan anggota kabinet dalam rapat strategis terkait penerapan darurat militer.

“Sebagai presiden, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan supremasi hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia menunjukkan sikap yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara,” tegas hakim Baek dalam persidangan.

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Yoon dari tuduhan pemalsuan dokumen resmi karena alat bukti dinilai tidak cukup kuat. Tim kuasa hukum Yoon diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Wako Alfin Kunjungi Titik Lokasi TMMD Kodim 0417/Kerinci

Kasus ini merupakan vonis pertama dari rangkaian perkara yang menjerat Yoon sejak ia dilengserkan dari kursi kepresidenan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis lebih ringan.

Di sisi lain, Yoon masih menghadapi ancaman lebih berat dalam perkara terpisah. Jaksa bahkan sempat menuntut hukuman mati dengan tuduhan bahwa ia bertindak sebagai “pemimpin pemberontakan” saat menginstruksikan pemberlakuan darurat militer. Jaksa menilai tindakan tersebut membahayakan tatanan demokrasi dan konstitusi Korea Selatan.

Meski tuntutan mati diajukan, pelaksanaannya dinilai kecil kemungkinan terjadi karena Korea Selatan menerapkan moratorium eksekusi sejak 1997. Putusan atas dakwaan pemberontakan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari mendatang.

Baca Juga :  Hari Indonesia-Mesir 2025, Promosikan Produk Unggulan Indonesia di Pasar Mesir

Selain itu, Yoon juga terseret kasus lain terkait dugaan membantu musuh negara. Ia dituduh memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara untuk menciptakan alasan politik guna melegitimasi status darurat militer.

Rangkaian persidangan ini terus menjadi sorotan publik Korea Selatan dan komunitas internasional, karena dianggap sebagai ujian besar bagi penegakan hukum serta stabilitas demokrasi di negara tersebut. (Dta)

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB