Jakarta,Porosjambiemdia.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1). Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana penghalangan proses peradilan serta pelanggaran prosedur dalam deklarasi darurat militer yang sempat memicu kekacauan politik nasional.
Hakim Baek Dae-hyun dalam amar putusannya menyatakan bahwa Yoon terbukti menghambat upaya penyidik untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Selain itu, mantan kepala negara tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan anggota kabinet dalam rapat strategis terkait penerapan darurat militer.
“Sebagai presiden, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan supremasi hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia menunjukkan sikap yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara,” tegas hakim Baek dalam persidangan.
Meski demikian, majelis hakim membebaskan Yoon dari tuduhan pemalsuan dokumen resmi karena alat bukti dinilai tidak cukup kuat. Tim kuasa hukum Yoon diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini merupakan vonis pertama dari rangkaian perkara yang menjerat Yoon sejak ia dilengserkan dari kursi kepresidenan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis lebih ringan.
Di sisi lain, Yoon masih menghadapi ancaman lebih berat dalam perkara terpisah. Jaksa bahkan sempat menuntut hukuman mati dengan tuduhan bahwa ia bertindak sebagai “pemimpin pemberontakan” saat menginstruksikan pemberlakuan darurat militer. Jaksa menilai tindakan tersebut membahayakan tatanan demokrasi dan konstitusi Korea Selatan.
Meski tuntutan mati diajukan, pelaksanaannya dinilai kecil kemungkinan terjadi karena Korea Selatan menerapkan moratorium eksekusi sejak 1997. Putusan atas dakwaan pemberontakan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari mendatang.
Selain itu, Yoon juga terseret kasus lain terkait dugaan membantu musuh negara. Ia dituduh memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara untuk menciptakan alasan politik guna melegitimasi status darurat militer.
Rangkaian persidangan ini terus menjadi sorotan publik Korea Selatan dan komunitas internasional, karena dianggap sebagai ujian besar bagi penegakan hukum serta stabilitas demokrasi di negara tersebut. (Dta)















