Jakarta, Porosjambimedia.com– Pemerintah Arab Saudi memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Amerika Serikat yang secara resmi menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di tiga negara Timur Tengah sebagai organisasi teroris. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya global dalam memerangi ekstremisme dan menjaga stabilitas kawasan.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan apresiasinya atas kebijakan Washington yang memasukkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon ke dalam daftar kelompok teroris. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui keterangan yang dikutip dari media Al Arabiya pada Kamis (15/1/2026).
Dalam pernyataannya, Riyadh kembali menegaskan sikap tegasnya menolak segala bentuk radikalisme dan terorisme. Arab Saudi juga menekankan dukungan terhadap setiap langkah internasional yang bertujuan menciptakan keamanan, stabilitas, serta kemakmuran di dunia Arab dan komunitas global.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penetapan tersebut disertai dengan pemberlakuan sanksi terhadap organisasi maupun individu yang terafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin di ketiga negara tersebut.
Kebijakan itu diumumkan secara resmi oleh Departemen Keuangan AS dan Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (13/1) waktu setempat.
Menurut otoritas AS, keberadaan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin dinilai mengancam kepentingan Amerika Serikat serta berpotensi memicu ketidakstabilan di kawasan Timur Tengah. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menghentikan aksi kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok tersebut.
“Penetapan ini adalah wujud komitmen Amerika Serikat untuk menggagalkan segala bentuk destabilisasi yang dilakukan oleh jaringan Ikhwanul Muslimin di berbagai wilayah,” ujar Rubio dalam keterangannya. Ia juga menegaskan bahwa AS akan memaksimalkan seluruh instrumen hukum guna memutus aliran dana dan dukungan bagi kelompok itu.
Ikhwanul Muslimin sendiri merupakan organisasi yang didirikan di Mesir pada 1928 dan kemudian berkembang ke berbagai negara. Pemerintah Mesir telah melarang kelompok tersebut sejak 2013 dengan alasan mengancam keamanan nasional.
Otoritas Mesir turut menyambut positif keputusan Washington. Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut kebijakan itu sebagai langkah penting dalam menghadapi ideologi ekstrem yang dinilai membahayakan stabilitas regional maupun internasional. (Dta)















