Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, 4 Fakta Penting Terungkap

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.

Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi, dengan para tersangka berperan sebagai operator, administrator, dan pemilik dari situs judi online seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

“Ke-20 tersangka ini terdiri dari beberapa laporan kepolisian yang dilakukan oleh penyidik, dengan rincian 9 tersangka dari laporan pertama, 6 tersangka dari laporan kedua, dan 5 tersangka dari laporan ketiga,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (2/1/2026).

Penyidik Bareskrim tidak berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan terus mengembangkan kasus ini, dengan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyelidiki aliran dana dan potensi pencucian uang. Bareskrim juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online ini.

Berikut adalah 4 fakta penting terkait penangkapan 20 tersangka judi online jaringan internasional yang diungkap oleh Bareskrim:

1. Gandeng PPATK untuk Usut Pencucian Uang

Bareskrim menegaskan bahwa meskipun para tersangka telah ditangkap, mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis judi online. “Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang,” kata Wira Satya.

Baca Juga :  TERUNGKAP, PENYELENGGARA PEMILU COBLOS PULUHAN SURAT SUARA DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

2. Omzet Ratusan Miliar Rupiah dalam Setahun

Omzet yang diraup oleh sindikat judi online ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka diketahui mengelola situs judi internasional seperti T6.com, WE88, dan 1XBET, yang memiliki jaringan di Asia Tenggara, Eropa, dan kawasan lainnya.

Bareskrim terus bekerja sama dengan PPATK dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk menyelidiki lebih dalam soal aliran uang hasil bisnis judi online ini, termasuk bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang terlibat.

3. Kronologi Penangkapan Tersangka

Penangkapan terhadap 20 tersangka ini dimulai pada 27 Agustus 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil analisa yang dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri. Dari serangkaian operasi di beberapa titik, 9 tersangka pertama berhasil diamankan, di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, pada 27 November 2025. Penangkapan ini berhasil mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online, dengan barang bukti seperti komputer, laptop, dan handphone.

Baca Juga :  Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.

Terakhir, pada 16 Desember 2025, lima tersangka yang terlibat dengan situs judi 1XBET berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

4. Lansia 76 Tahun Ikut Terlibat

Di antara 20 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah seorang wanita berusia 76 tahun, yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil judi online. Tersangka lansia ini, yang berinisial NW, diduga membantu anaknya dalam mencuci uang hasil bisnis judi online.

“Karena kondisi fisiknya yang sudah tua dan tidak memungkinkan untuk melarikan diri atau merusak barang bukti, kami tidak melakukan penahanan terhadap NW. Namun, dia tetap dikenakan kewajiban lapor dan dihadapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” jelas Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri.

Meskipun demikian, pihak penyidik memastikan bahwa hak-hak hukum dan kesehatan para tersangka, termasuk yang berusia lanjut, tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung

(Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB